DPMD Kukar Dorong Penyelesaian Penegasan Batas Desa, 20 Persen Masih Belum Rampung
(Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino/pic:tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR:
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)
Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong percepatan penyelesaian
penetapan dan penegasan batas wilayah desa.
Hingga saat ini, sekitar 20 persen desa di Kukar
masih belum merampungkan proses penegasan batasnya, yang menjadi dasar penting
dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan perencanaan pembangunan wilayah.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa
DPMD Kukar, Poino, menjelaskan bahwa penyelesaian batas desa tidak hanya
menyangkut persoalan teknis pemetaan, tetapi juga melibatkan proses
administratif dan kesepakatan antara desa-desa yang berbatasan langsung.
“Masih ada beberapa desa yang belum
menyelesaikan penegasan batasnya, kurang lebih sekitar 20 persen dari total
desa yang ada di Kukar. Ini bukan hal mudah, karena lokasi desa yang sulit
dijangkau dan belum adanya kesepakatan antar desa menjadi kendala utama,” ujar
Poino saat ditemui Poskotakaltimnews Senin (05/05/2025) di ruang kerjanya
Poino menegaskan bahwa proses penegasan batas
desa harus didasarkan pada kesepakatan dua desa yang berbatasan.
Ia juga menekankan, penegasan batas tersebut
baru bisa dianggap tuntas jika batas wilayah desa telah divisualisasikan secara
lengkap dalam bentuk poligon yang tidak terputus.
“Penegasan batas desa tidak bisa sepihak.
Harus ada kesepakatan bersama antar dua desa yang berdampingan. Jika batasnya
sudah membentuk poligon secara utuh dan disetujui oleh kedua belah pihak, maka
baru bisa dinyatakan selesai,” jelasnya.
Lanjut Poino, penyelesaian batas desa menjadi
prioritas penting, hal ini karena menyangkut kepastian hukum wilayah, pembagian
sumber daya, penyaluran dana desa, hingga penyusunan program pembangunan.
“Kami di bidang administrasi pemerintahan desa
terus memfasilitasi proses ini, termasuk mediasi antar-desa dan pendampingan
teknis pemetaan. Tujuan akhirnya adalah agar tidak ada tumpang tindih
kewenangan atau konflik batas yang menghambat pembangunan,” tambahnya.
Diketahui langkah ini sejalan dengan amanat
Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas
Desa, yang mewajibkan seluruh desa di Indonesia memiliki batas wilayah yang
pasti dan disepakati bersama. (adv/tan)